REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah organisasi buruh di Kabupaten Sukabumi mulai melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini dilakukan sebagai bahan masukan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016.
Ada Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI). Organisasi buruh tersebut telah melakukan survei KHL di sejumlah titik di Sukabumi.
‘’Kami sudah melakukan survei KHL pada awal September lalu,’’ ujar Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin kepada wartawan di sela-sela audiensi dengan Penjabat Bupati Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Rabu (30/9).
Survei itu hanya dilakukan di dua pasar yakni Pasar Cibadak dan Cicurug. Hasilnya lanjut Dadeng besaran KHL mencapai Rp 2.593.722. Harapannya, besaran UMK yang ditetapkan nanti sesuai KHL atau melebihi KHL tersebut. Sementara itu Wakil Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Doni Sudarsono menerangkan, dari hasil survei organisasinya menghasilkan besaran KHL sebesar Rp 2,5 juta.
Ia berharap hasil survei yang dilakukan dewan pengupahan kabupaten (DPK) tidak jauh berbeda dengan yang dihasilkan para buruh. ‘’Saya berharap pelaksanaan survei juga dilakukan di empat titik,’’ terang Doni Rabu (30/9). Pasalnya, para buruh Sukabumi tersebar di empat titik tersebut yakni Cibadak, Cicurug, Sukaraja, dan Pangleseran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim mengatakan, DPK hingga kini belum menetapkan besaran KHL. "DPK nantinya akan melakukan survei dengan melibatkan anggotanya yang terdiri atas perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha,’’ terang dia.
Sebelumnya, besaran UMK Kabupaten Sukabumi pada 2015 mencapai Rp 1.969.000 per bulan.