Rabu 30 Sep 2015 22:14 WIB

PKS: Putusan MK Soal Calon Tunggal Objektif

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini
Foto: dok. PKS
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaeni menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Pilkada adalah baik dan objektif.

"Putusan MK itu secara konstitusi memiliki kekuatan hukum sehingga pemilihan terhadap calon tunggal akan dilaksanakan pada pelaksanaan pilkada serentak," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut Jazuli, putusan MK itu baik dan objektif, karena meskipun calonnya hanya tunggal, dapat terpilih atau tidak. Pemilihan terhadap calon tunggal, kata dia, opsinya adalah ada setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal tersebut.

"Jika pemilih yang memilih setuju lebih banyak maka calon tunggal terpilih. Sebaliknya, jika pemilih yang memilih tidak setuju lebih banyak maka calon tunggal itu tidak terpilih," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, jika calon tunggal tidak terpilih, maka kepala daerah di daerah tersebut untuk sementara akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sampai pada Pilkada serentak berikutnya.

Menurutnya, KPU menjadwalkan pilkada serentak berikutnya akan diselenggarakan pada 2017. Ada tiga daerah yang calon kepala daerahnya tunggal yakni, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement