REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja untuk menjaga tingkat kesejaheraan dan meminimalisasi adanya konflik dalam hubungan industrial. Penegasan ini disampaikan dalam forum Asia Seminar on Social Dialogue (ASEM) yang digelar di Bali pada 30 September sampai 2 Oktober 2015.
Hanif menjelaskan, dalam beberapa forum kerjasama internasional, perlindungan sosial merupakan salah satu topik yang menjadi sorotan. Perlindungan sosial juga menjadi topik bahasan dalam forum atau organisasi negara-negara di kawasan ASEAN.
"Perlindungan sosial merupakan konsep luas yang juga mencerminkan perubahan-perubahan ekonomi dan sosial pada tingkat internasional," kata Hanif yang disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Haiyani Rumondang dalam pembukaan ASEM di Bali, Rabu (30/9).
Ia menjelaskan, perlindungan sosial meliputi empat hal yakni kesejahteraan sosial, jaring pengaman sosial, asuransi sosial, dan intervensi pasar kerja aktif. Perlindungan sosial juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menstabilkan kondisi sosial dan kinerja ekonomi, serta berkontribusi untuk peningkatan daya saing usaha.
Haiyani menambahkan, dalam konteks jaminan sosial, berdasarkan data-data yang diterbitkan oleh ILO, saat ini hanya 20 persen dari populasi dunia memiliki cakupan jaminan sosial yang memadai. Sementara sebagian besar masyarakat menghadapi bahaya di tempat kerja. Bahkan sejumlah negara belum menerapkan jaminan pensiun dan asuransi kesehatan yang memadai.
"Situasi ini mencerminkan bahwa di negara-negara kurang berkembang, kurang dari 10 persen pekerja yang dilindungi oleh jaminan sosial. Di negara-negara berpenghasilan menengah, cakupan berkisar antara 20 persen sampai 60 persen, sedangkan di sebagian besar negara-negara industri hampir 100 persen," paparnya.
Kemudian, peran kerjasama tripartit sangat penting dalam menstabilkan dunia usaha. Dengan kerjasama tripartit, maka pemerintah, pekerja dan pengusaha dapat menjalankan kepentingan bersama dalam penerapan jaminan sosial dan keberlangsungan pengembangan usaha.