REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengaku suaminya pernah ditetapkan tersangka Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumut. Hal tersebut disampaikan Evy usai bersaksi atas terdakwah suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10).
Menurut Evy, penetapan tersangka tersebut menjadi cikal bakal adanya pertemuan Gatot dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Evy juga membenarkan bahwa Kejakung pernah memanggil Gatot untuk diperiksa sebagai tersangka.
Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan mantan politikus Partai Nasdem menanggapi hal itu. "Biarin saja dia ngoceh tentang itu. Nanti akan berhadapan dengan bukti-bukti yang ada," ujar Prasetyo di kantornya Jumat (2/10).
Prasetyo tidak menanggapi detial terkait Kejaksaan Agung yang pernah menetapkan sebagai tersangka seperti yang disebutkan Evy. Namun pastinya, proses hukum sedang diproses serta 60 saksi juga diperiksa.
Hanya saja saat ini tinggal menentukan siapa saja tersangka dalam kasus Bansos Sumut. Prasetyo tidak menjawab apakah Gatot pernah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Ada tahapan-tahapannya. Itu kan keseluruhan. Itu kan paket," kata Prasetyo.
Prasetyo juga ingin menanggapi lebih jauh terkait pertemuan Surya Paloh dengan Gatot. Pasalnya, Surya Paloh sudah menegaskan siap jika memang akan dimintai keterangannya.