Jumat 02 Oct 2015 16:51 WIB

Penderita Katarak di NTB Capai 150 Ribu Jiwa

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham
Penderita katarak (ilustrasi)
Foto: Antara
Penderita katarak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan jumlah penderita penyakit katarak yang menuju kebutaan mencapai 150 ribu jiwa. Penyebab masih banyaknya penderita penyakit itu dikarenakan faktor usia, sering terkena sinar matahari, dan kekurangan gizi.

“Kalau (penyakit) katarak mencapai 150 orang jiwa menuju akan kebutaan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan NTB, Eka Junaidi kepada wartawan di Kota Mataram, Jumat (2/10).

Ia mengakui jumlah penderita katarak tidak seimbang dengan upaya pengobatan yang dilakukan setiap tahun. Sebabnya, masih ada keterbatasan dari sisi sumber daya manusia, yaitu dokter spesialis mata. Tidak hanya itu, anggaran untuk penyembuhan penyakit katarak masyarakat relatif minim. “Jadi kita masih keterbatasan dokter spesialis mata. Anggaran juga demikian,” ujarnya.

Pada 2016 mendatang, dirinya menuturkan provinsi akan mendirikan rumah sakit khusus mata. Pembangunan dilakukan sebagai upaya mengurangi penderita penyakit katarak di NTB. “Rencananya tahun depan kita akan mendirikan rumah sakit khusus mata,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement