Selasa 06 Oct 2015 21:04 WIB
Pelemahan KPK

Martin Hutabarat: Revisi UU 'Preteli' Kewenangan KPK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Gerindra menolak adanya usulan revisi Undang-Undang KPK menjadi usulan DPR.

Menurutnya, jika anggota DPR menyepakati usulan revisi ini menjadi inisiatif DPR maka anggota tidak mendengar suara masyarakat yang ingin ada kinerja soal legislasi DPR RI.

Sebab, hingga saat ini baru 2 RUU yang berhasil disahkan DPR. Selain itu, draf usulan revisi UU KPK dilihat dari draf yang sudah dibuat lebih banyak menekan kewenangan KPK.

Padahal, keberadaan KPK ini adalah amanat reformasi untuk memberantas korupsi disaat lembaga penegak hukum yang lain dinilai tidak mampu.

Dalam draf yang ada di usulan anggota dewan, beberapa kewenangan KPK dibatasi seperti soal umur KPK yang hanya 12 tahun sejak UU ini diundangkan. Selain itu, kewenangan penyadapan KPK juga dibatasi dengan mewajibkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

"Kewenangan KPK jangan dipreteli, siapa bilang revisi ini untuk penguatan KPK, saya sudah baca drafnya," kata anggota Badan Legislasi (Baleg), Martin Hutabarat di kompleks parlemen Senayan, Selasa (6/10).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, kekuatan KPK adalah dari kewenangan penyadapannya. Kalau KPK tidak memiliki kewenangan penyadapan, maka akan sama saja dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Koruptor kelas kakap seperti nama-nama Nazaruddin dari Demokrat, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, atau Mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak akan tertangkap.

Menurut Martin, kewenangan KPK soal penyadapan itulah yang membuat orang-orang tersebut tertangkap karena korupsi.

Selain itu, imbuh Martin, yang hebat dari KPK adalah sistem yang ada disana.

Sistem KPK tidak mengenal penghentian kasus (SP3) seperti institusi penegak hukum lain. ketika KPK sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, maka tidak dapat dicabut lagi.

Martin mengaku heran dengan keinginan pengusul revisi UU KPK. Sebab, DPR masih memiliki 37 RUU yang masuk prolegnas prioritas yang butuh diselesaikan. Martin menegaskan, pihaknya akan menolak adanya usulan revisi UU KPK ini.

"Jalan tengahnya dikembalikan saja ke pemerintah apakah mau diusulkan atau tidak," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement