REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Gerindra menolak adanya usulan revisi Undang-Undang KPK menjadi usulan DPR.
Menurutnya, jika anggota DPR menyepakati usulan revisi ini menjadi inisiatif DPR maka anggota tidak mendengar suara masyarakat yang ingin ada kinerja soal legislasi DPR RI.
Sebab, hingga saat ini baru 2 RUU yang berhasil disahkan DPR. Selain itu, draf usulan revisi UU KPK dilihat dari draf yang sudah dibuat lebih banyak menekan kewenangan KPK.
Padahal, keberadaan KPK ini adalah amanat reformasi untuk memberantas korupsi disaat lembaga penegak hukum yang lain dinilai tidak mampu.