Selasa 06 Oct 2015 21:04 WIB

Martin Hutabarat: Revisi UU 'Preteli' Kewenangan KPK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Gerindra menolak adanya usulan revisi Undang-Undang KPK menjadi usulan DPR.

Menurutnya, jika anggota DPR menyepakati usulan revisi ini menjadi inisiatif DPR maka anggota tidak mendengar suara masyarakat yang ingin ada kinerja soal legislasi DPR RI.

Sebab, hingga saat ini baru 2 RUU yang berhasil disahkan DPR. Selain itu, draf usulan revisi UU KPK dilihat dari draf yang sudah dibuat lebih banyak menekan kewenangan KPK.

Padahal, keberadaan KPK ini adalah amanat reformasi untuk memberantas korupsi disaat lembaga penegak hukum yang lain dinilai tidak mampu.