REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi Tumenggung membantah tudingan Gubernur DKI, Ahok yang menyebut proses pengesahan RAPBD-P DKI dipingpong. Ia mengatakan, ada mekanisme yang memang harus dilalui karena RAPBD-P diimplemntasikan dalam Pergub.
Yuswandi menilai perlu adanya evaluasi dan harmonisasi RAPBD-P DKI di bagian Dirjen Pengembangn Daerah (Bangda). Harmonisasi tersebut melihat lagi dari bagaimana mekanisme penyerapan anggaran DKI dan sesuai atau tidaknya dengan KUAPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Sementara) dan RPJMD.
"Di sini nggak pakai bola pingpong, Jadi ada tahapan-tahapan yang dilakukan, saya juga sudah minta dirjen keuangan daerag dan Dirjen Bangda agar bagaimana tahapan itu dilakukan lah," ujar Yuswandi saat ditemui Republika di Kantor Kemendagri, Rabu (7/10).
Yuswandi menilai jika memang berkas dan laporan yang diberikan oleh Bappeda DKI lengkap maka tak perlu ada waktu tunggu yang lama untuk pengesahan itu. Yuswandi mengatakan bahkan tenggat waktu evaluasi diatur dalam Undang Undang Pemerintah Daerah No.23 Tahun 2013. Tenggat waktu evaluasi maksimal 15 hari.
Jika dalam waktu 15 hari tersebut Dirjen Keuangan Daerah belum menyerahkan kembali ke Pemerintah Daerah maka secara otomatis pergub tersebut sudah bisa ditetapkan. Saat ini posisi RABPD-P juga sudah diterima di Dirjen Keuangan Daerah empat hari yang lalu.