REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten berupaya menertibkan 25 kandang babi yang berada di bantaran Sungai Cisadane, Mekarsari, Neglasari. Kandang-kandang ini melanggar garis sepadan sungai.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Kamis (8/10), mengatakan upaya yang dilakukan yakni dengan meminta kepada pemilik usaha untuk membongkarnya sendiri.
"Kami sebagai pemerintah punya tugas untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat. Ini juga demi kesehatan masyarakat," kata Sachrudin saat meninjau kandang babi di Neglasari.
Dikatakannya juga ada 49 bangunan tanpa izin yang akan ditertibkan, termasuk 25 kandang babi.
Sachrudin mendatangi satu persatu mendatangi pemilik usaha babi yang masih beroperasi. Ia mengatakan ini langkah pemerintah kota Tangerang secara persuasif mengimbau warga untuk menaati aturan hukum yang ada. Pasalnya, lahan yang ditempati tersebut melanggar garis sepadan sungai dan tidak memiliki izin.
Sacrudin menegaskan pihaknya tetap melakukan penertiban sesuai jadwal yang akan dilakukan pada 15 Oktober 2015. Menurut dia, sebagian besar warga juga menerima dan siap untuk membongkarnya sendiri.
"Tidak ada yang menolak. Semua setuju-setuju aja. Ya, kita berharap berjalan lancar penertibannya," katanya.