REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di bawah kepemimpinan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, DPP PKS mengubah aturan sebelumnya yang melarang rangkap jabatan elite partai.
Kini, setelah amandemen AD/ART, kader partai yang masih aktif sebagai pejabat negara boleh menduduki jabatan struktural partai, semisal ketua dewan perwakilan tingkat wilayah (DPTW).
Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menuturkan, rangkap jabatan tidak lantas menurunkan kualitas pendidikan politik di internal PKS.
Alih-alih begitu, menurut dia, PKS hendak membuktikan bahwa para kadernya, yang sedang mengabdi sebagai pejabat publik, mampu menunaikan amanat ganda secara baik.
Apalagi, lanjut dia, hal tersebut didukung pula oleh kaderisasi PKS yang cukup dinamis secara bottom-up. Pola itulah yang memunculkan bibit-bibit kepemimpinan PKS dari daerah-daerah hingga ke pusat.
"Rata-rata yang terpilih merupakan persiapan untuk regenerasi lima tahun ke depan," jelas Mardani Ali Sera saat dihubungi, Senin (12/10).
Dalam hal ini, dibolehkannya rangkap jabatan bukanlah keputusan yang berasal dari DPP PKS. Mardani mengungkapkan, DPP hanya mengesahkan pilihan serta aspirasi para kader di daerah-daerah.
Hal itu dibuktikan dari pemilihan umum (pemilu) internal partai yang berjalan dinamis. Sehingga, tidak otomatis semua elite PKS yang pejabat publik terpilih menjadi ketua DPTW.
Bahkan sejauh ini, dalam catatan sementara Mardani, baru sosok Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu yang terpilih menjadi ketua DPTW. "Seperti Pak Ahmad Syaikhu. Beliau orang Bekasi, tapi dipilih oleh seluruh orang (kader PKS) di Jawa Barat kan. Karena memang kualifikasinya sesuai dengan keinginan kader," ucap dia.
Secara keseluruhan, ada 34 DPTW yang mengalami suksesi kepemimpinan. Namun, proses pemilihan masih terus berjalan sehingga belum bisa diketahui persentase pejabat publik yang menduduki jabatan struktural partai.
Mardani memaparkan, hingga kemarin (11/10), tercatat sejumlah DPTW yang sudah memiliki kepengurusan baru. Misalnya, Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Papua, dan Maluku. "Semua (kepengurusan periode 2010-2015) berakhirnya per 31 Oktober nanti. Sekarang lagi berlangsung (pemilihan DPTW)," tukas dia.