REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah telah menetapkan 12 sektor prioritas untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ini untuk percepatan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di semua sektor.
"Guna mendukung hal itu, pemerintah menyiapkan beberapa strategi kebijakan untuk mempersiapkan tenaga kerja," katanya, Ahad, (11/10).
Ke-12 sektor prioritas itu adalah pariwisata, kesehatan, logistik, penerbangan, komunikasi, dan informatika, pertanian, kayu, karet, otomotif, tekstil atau garmen, elektronik dan perikanan. Hingga Agustus 2015, telah ditetapkan total 482 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk semua sektor.
"Kita terus berupaya mendorong masing-masing sektor agar segera melakukan penyiapan standar kompetensi tenaga kerja dan peta standar kompetensi di profesinya masing-masing," kata Hanif.
Strategi kebijakan lain yang diambil adalah percepatan penerapan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional. "Penerapan sertifikasi kompetensi kerja merupakan salah satu upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja agar siap menghadapi persaingan."
Pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja merupakan bagian penting dari investasi sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan dalam persaingan global. Kompetensi sangat penting sebagai bukti otentik atas kompetensi kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong agar tenaga kerja Indonesia memliki sertifikasi kompetensi sehingga diakui dan dapat bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari negara lain," kata Hanif.