Senin 12 Oct 2015 11:50 WIB

Penyedot Air Ledeng Terancam Denda

Rep: lilis sri handayani/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Para pelanggan PDAM Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu yang memasang pompa penyedot air ledeng, harus berpikir ulang. Pasalnya, mereka terancam akan dikenai denda jika ketahuan memasang pompa tersebut.

Humas PDAM Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu, Doddy Sudrajat mengungkapkan, penggunaan mesin pompa penyedot air ledeng oleh pelanggan akan merugikan pelanggan lainnya. Kerugian itu terutama dialami pelanggan yang posisinya ada di ujung layanan air ledeng.

''Akibat penggunaan pompa itu, tekanan air ledeng jadi tidak merata,'' ujar Doddy kepada Republika, Senin (12/10).

Doddy menyatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan jajaran Polres Indramayu untuk mencegah maraknya penggunaan pompa penyedot air ledeng tersebut. Namun, saat ini sifatnya baru sebatas wawar (sosialisasi/pengumuman), dengan menyebarkan leaflet. ''Belum sampai pada razia, baru wawar saja,'' terang Doddy.

Dalam leaflet itu, isinya menjelaskan bahwa penggunaan pompa penyedot air ledeng dilarang. Terutama jika penyedotan air ledeng itu untuk dikomersilkan/dijual kembali.

Menurut Doddy, jika ketahuan menggunakan pompa penyedot air ledeng, maka terancam dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perbup No 47 Tahun 2009 tentang Denda dan Mekanisme Pelanggaran. Adapun sanksinya berupa denda, dengan nilai satu kali biaya pemasangan, yakni Rp 825 ribu.

''Tapi untuk sementara ini, denda itu belum diberlakukan. Kami masih terus melakukan wawar,'' tegas Doddy.

Doddy mengakui, indikasi pelanggan PDAM yang memasang pompa penyedot air ledeng memang cukup banyak. Hal itu terutama ditemukan di kompleks-kompleks perumahan.

Doddy mencontohkan, salah satu pelanggan yang ketahuan memasang pompa penyedot air ledeng itu di daerah Paoman Asri. Pihaknya pun memberi waktu selama dua hari agar pelanggan tersebut membongkar sendiri pompanya.

''Kalau tak jua dibongkar, maka air ledengnya akan kami matikan dari pusatnya,'' tutur Doddy.

Sementara itu, ketika disinggung adanya praktik 'bayar di tempat' bagi pelanggan yang ketahuan memasang pompa penyedot oleh oknum petugas PDAM, Doddy mengaku tidak mengetahuinya. Dia pun meminta masyarakat untuk melaporkannya. ''Jika memang ada, petugasnya akan kami tindak,'' tandas Doddy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement