REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Undang-undang tentang TNI dinilai memerlukan revisi. Keputusan tersebut terkait dengan sering tumbang tindihnya kewenangan TNI dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengam instansi lainnya.
"Paling tidak UU ini harus mengatur OMSP berdasaekan keputusan negara," ujar pengamat pertahanan Jaleswari Pramodhawardani di seminar bertajuk Operasi Militer Selain Perang: Sumber atau Solusi Masalah Jakarta, Senin (12/10).
Ia menjelaskan bahwa turunan dari tugas-tugas TNI dalam OMSP perlu diperjelas kembali. Seperti dalam wilayah penanganan bencana, harus ditentukan kapan, bagaimana, dan dalam tahapan apa TNI bisa terjun untuk menangani masalah tersebut.
"Tapi tidak ada jelas seputar kerincinan yang diproduksi untuk membahas turunan perang," ungkapnya.
Jaleswari menegaskan bahwa harus jelas antar pengendalian, koordinasi, dan legialasi agar target dapat diketahui. Terlebih lagi, aspek-aspek OMSP memiliki derajat kepentingan yang berbeda.