REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bentrok antar warga pecah di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Penyebab kerusuhan disebabkan sebagian masyarakat menuntut supaya beberapa gereja di daerah itu dibongkar, sebab pendirian sejumlah gereja di sana menyalahi aturan.
Disebutkan pemicunya, pada 1979, ada perjanjian dari umat Nasrani hanya membangun satu gereja dan empat undung-undung. Namun malah berkembang melebihi sehingga masyarakat minta pemkab menertibkan gereja yang tidak berizin.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, bentrok antar warga yang terjadi di Singkil disebabkan tidak ada penegakkan hukum yang tegas sejak awal. "Kalau waktu itu rumah ibadah yang tak berizin ditertibkan, maka bentrok massa seperti ini tak akan terjadi," katanya, Senin, (13/10).
Ketidaktegasan aparat penegak hukum, kepolisian, pemda setempat, terang Dahnil, merupakan penyebab terjadinya intoleransi dan bentrok massa ini. "Saya yakin kalau penegak hukum dan pemda sejak awal tegas terhadap rumah ibadah tak berizin, maka tindakan anarkis tak akan terjadi."
Pencegahan, ujar dia, sejak awal tidak dilakukan. Maka inilah yang terjadi. "Sepengetahuan saya, warga Aceh itu mempunyai toleransi yang tinggi. Kalau sampai itu terjadi, ini semua karena tidak tegasnya aparat sejak awal," katanya.