REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam bentrokan antarwarga di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa (13/10). Tiga orang di antaranya sudah ditahan.
"Inisialnya S, N, I disangka telah melakukan perusakan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).
Ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Polres Aceh Singkil. Polisi terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengusut aktor intelektual.
Selain itu, lanjut Agus, polisi juga telah menetapkan lima orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, saat ini sedang dilakukan pengejaran.
"Polisi juga masih mendalami pelaku penembakan," kata Agus.
Sebelumnya, Kabagpenum Polri, Kombes Suharsoni mengatakan, pencegahan agar bentrok tidak terjadi lagi dilakukan polri. Termasuk, agar daerah lain tidak terpancing atas peristiwa tersebut.
Menurut Suharsono, penjagaan di titik rawan dilakukan oleh personel polri. Patroli dengan skala besar antara polri dan TNI juga dilakukan.