Kamis 15 Oct 2015 11:28 WIB
Insiden Aceh Singkil

Kasus Aceh Singkil, Polisi Tahan Tiga Tersangka Perusakan Gereja

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Petugas medis memasang infus pada pasien Uyung (27),  korban tembak pada konflik di Aceh Singkil, saat dirujuk di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh, Rabu (14/10).
Foto: Antara/Ampelsa
Petugas medis memasang infus pada pasien Uyung (27), korban tembak pada konflik di Aceh Singkil, saat dirujuk di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh, Rabu (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam bentrokan antarwarga di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa (13/10). Tiga orang di antaranya sudah ditahan.

"Inisialnya S, N, I disangka telah melakukan perusakan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Polres Aceh Singkil. Polisi terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengusut aktor intelektual.

Selain itu, lanjut Agus, polisi juga telah menetapkan lima orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, saat ini sedang dilakukan pengejaran.

"Polisi juga masih mendalami pelaku penembakan," kata Agus.

Sebelumnya, Kabagpenum Polri, Kombes Suharsoni mengatakan, pencegahan agar bentrok tidak terjadi lagi dilakukan polri. Termasuk, agar daerah lain tidak terpancing atas peristiwa tersebut.

Menurut Suharsono, penjagaan di titik rawan dilakukan oleh personel polri. Patroli dengan skala besar antara polri dan TNI juga dilakukan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement