REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan, 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarwarga di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil terjadi pada Selasa (13/10). Bentrokan yang dipicu pembakaran gereja oleh sekelompok massa mengakibatkan satu orang meninggal dan empat luka-luka.
Anton menerangkan, tiga tersangka di antaranya sudah ditahan. Sementara tujuh orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Keberadaan DPO masih didalami," ujarnya, di Mabes Polri, Kamis (15/10).
Menurut jenderal bintang dua tersebut, polisi masih melakukan pelacakan terhadap para DPO. Kendati sudah diketahui keberadaan para DPO tersebut, Anton mengatakan saat ini belum dapat diumumkan.
Selain itu, polisi sedang mendalami pelaku penembakan. Termasuk jenis senjata yang digunakan. Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto menambahkan, tiga orang tersangka yang ditahan kini berada di Polres Aceh Singkil. "Inisialnya S, N, I disangka telah melakukan pengrusakan," kata Agus, Kamis (15/10).
Polisi terus mendalami kasus tersebut termasuk mengusut aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.