Jumat 16 Oct 2015 03:34 WIB

Masyarakat Depok Diminta Gunakan Septic Tank Kedap Air

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Julkifli Marbun
Sebuah toilet untuk BAB (ilustrasi).
Foto: The Telegraph
Sebuah toilet untuk BAB (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghimbau masyarakat agar dapat mengubah saluran sanitas Septic Tank yang belum kedap air menjadi kedap air.

"Septic Tank yang tidak kedap air ini sangat berbahaya, karena mengakibatkan air limbah dari kotoran tersebut menjadi sumber penyakit," ujar Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemot Depok, Sukanda, di Balaikota Depok, Kamis (15/10).

Sukanda menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang merasa bangga, karena sudah lima tahun tidak pernah melakukan penyedotan limbah tinja. Belum pernahnya penyedotan Septic Tank ini menunjukkan bahwa Septic Tank tersebut tidak kedap air, dengan begitu limbah yang terkumpul justru akan meresap ke tanah, mencemari lingkungan, dan mengancam kebersihan air tanah.

Septic Tank yang baik adalah yang kedap air dan akan disedot secara berkala, yakni jangka waktu dua hingga tiga tahun. Sementara Septic Tank yang tidak kedap air mampu bertahan sekitar 10 tahun tanpa disedot. Tanpa disadari, 10 tahun tidak disedot akan membuat bakteri ecoli menyatu dengan tanah, sehingga dapat mengontaminasi sumber air tanah, seperti sumur.

"Padahal jika mereka paham, ini sangat berbahaya sekali bagi keberlangsungan air tanah. Hampir 70 persen rumah di Depok belum disedot Septic Tanknya," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sukanda, Dinkes Pemkot Depok mengimbau masyarakat jika ingin membangun Septic Tank harus yang standar, yakni Septic Tank kedap air.

"Untuk mengatasi hal ini perlu diinformasikan ke masyarakat tentang model Septic Tank yang benar adalah  Septic Tank kedap air. Selain itu, jarak antara septictang dan sumur air minimal adalah 10 meter," terangnya.

Menurut Sukanda, Dinkes Pemkot Depok melalui Pokja sanitasi yang sudah dibentuk baru mengatasi pengelolaan air limbah grey water, yaitu air limbah non kakus seperti air limbah yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari seperti mandi dan mencuci. Sementara untuk black water, yaitu air limbah kakus ini belum ada peraturan wali kota (Perwal) nya.

"Jika sudah ada Perwal yang mengatur tentang black water ini, maka masyarakat dan khususnya pengelola perumahan pasti akan memasang Septic Tank kedar air karena regulasinya sudah jelas tertera di Perwal," pungkas Sukanda. (rusdy nurdiansyah)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement