Jumat 16 Oct 2015 07:05 WIB

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rio Capella Terburu-Buru

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella
Foto: REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto
Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat.

Salah satu alasannya adalah Patrice Rio Capella belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal ini dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penetapan tersangka.

Berdasarkan putusan tersebut, menurut Maqdir, penetapan tersangka harus memenuhi dua bukti yang cukup dan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

''Karena belum diperiksa sebagai calon tersangka, sesuai dengan putusan MK. Artinya, penetapan tersangka ini dilakukan dengan tergesa-gesa,'' katanya kepada Republika.co.id, Kamis (15/10).

Tidak hanya itu, penetapan tersangka terhadap Rio Patrice Capella, Maqdir menyebut, belum memenuhi syarat kewenangan KPK. Berdasarkan pasal 11 UU KPK, syarat perkara yang berhak ditangani KPK adalah penegak hukum atau penyelenggara negara, ada keresahan masyarakat, dan ada kerugian negara paling sedikit satu miliar rupiah.

Untuk syarat pertama, Rio Patrice Capella memenuhi syarat lantaran menjabat sebagai anggota DPR. Namun, untuk syarat kedua belum terpenuhi.

''Tidak ada keresahan masyarakat dan tidak ada kerugian keuangan negara paling sedikit satu miliar rupiah,'' ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Mantan Sekjen Partai Nasdem itu diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Patrice Rio Capella pun mengumumkan pengunduran diri sebagai kader Partai Nasdem dan anggota DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement