Jumat 16 Oct 2015 18:36 WIB

Perusahaan Wilmar tak Terima Dituding Bakar Hutan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Salah seorang prajurit Kostrad memadamkan kebakaran hutan
Salah seorang prajurit Kostrad memadamkan kebakaran hutan

REPUBLIKA.CO.ID, ‪JAKARTA -- Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah hingga sekarang belum bisa dipadamkan secara tuntas. Wilmar Group, holding perusahaan yang memiliki anak usaha bergerak di industri penghasil minyak mentah alias Crude Palm Oil (CPO) menyesalkan ada pihak yang berusaha mencari keuntungan di tengah musibah ini.‬

Sikap Wilmar ini terkait dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang menuding Wilmar Group bersama perusahaan kelapa sawit lainnya menjadi biang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Kami tidak tahu dari mana data yang diperoleh Walhi mengenai 27 perusahaan perkebunan Wilmar yang dinyatakan paling banyak berkontribusi terhadap kebakaran lahan," kata Corporate Secretary Wilmar Group, Johannes, Jumat (16/10).‬

Dalam temuannya, Walhi menyebut sebanyak 27 perusahaan Wilmar Group berkontribusi besar atas terjadinya kebakaran hebat di Jambi, Sumsel, Riau, dan Kalteng. Sebagian besar titik api yang ditemukan berada dalam konsesi perusahaan (anak perusahaan dan penyuplainya), terutama hutan tanaman industri (HTI) sebanyak 5.669 titik api dan perkebunan kelapa sawit sebanyak 9.168 titik api.

Menurut Komisaris Wilmar Group, MP Tumanggor, data tersebut tidak benar dan terkesan asal comot. Menurutnya, seharusnya Walhi tak gegabah dan semua data harus diverifikasi. "Jangan hanya katanya, lantas menyebut Wilmar, ini membahayakan."

Wilmar Group, ujar Tumanggor,  merupakan perusahaan yang berkomitmen tinggi terhadap kelestarian sawit yang berkelanjutan. Ini dibuktikan dengan keikutsertaan kita menandatangani semua syarat sawit lestari, seperti RSPO dan ISPO sehingga Wilmar termasuk 5 (lima) perusahaan pemrakarsa sawit lestari.

Komitmen ini, kata Tumanggor, dilihat dari kebijakan yang melarang keras melakukan pembakaran dan perusakan lingkungan dalam rangka pembukaan kebun. Wilmar juga  telah melakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan.

Terkait tudingan Walhi, Wilmar Group telah menyiapkan langkah-langkah strategis, termasuk menempuh jalur hukum untuk mematahkan tudingan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement