REPUBLIKA.CO.ID, ACEH SINGKIL -- Kapolda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irjen (Pol) Husein Hamidi meyakinkan publik terkait kasus Aceh Singkil. Menurut dia, pihaknya terus berupaya mengusut tuntas kasus yang telah merenggut nyawa warga Desa Bulusema, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, yang bernama Samsul bin Idal (25 tahun).
Setidaknya ada tiga kejadian. Pertama, pembakaran undung-undung (rumah ibadah kecil) ilegal milik umat Nasrani. Kedua, penembakan terhadap almarhum Samsul. Ketiga, dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Husein lantas meminta media massa agar cermat memberitakan lantaran kasus-kasus tersebut berkelindan dengan isu hubungan antarumat beragama di Bumi Serambi Mekkah.
"Tolong pengertiannya. Karena ini sensitif sekali," ujar Husein Hamidi saat ditemui di sela-sela pertemuan tertutup dengan perwakilan warga Muslim Aceh Singkil di Kantor Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Sabtu (17/10). Pertemuan ini juga dihadiri Pangdam Iskandar Muda Mayjen Agus Kriswanto.
Terkait penanganan kasus penembakan, lanjut dia, kepolisian sudah mengantongi identitas tersangka, berinisial WA. Penahanan juga sudah dilakukan.
"Yang melakukan penembakan, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, identitasnya sudah kita ketahui. Dan satu orang sudah kita amankan," ucap dia.
Dari keterangan sementara WA, diketahui ada dugaan keterlibatan empat warga lainnya. Sebelumnya, almarhum tewas ditembak dengan menggunakan senjata tajam di Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Saat itu, 13 Oktober lalu, almarhum bersama-sama dengan massa mendatangi desa tersebut untuk membongkar paksa tempat ibadah ilegal.
Penangkapan terhadap WA dilakukan kemarin malam. Sampai kini, yang bersangkutan masih diperiksa. "Membawa senjata saja sudah salah. Apalagi senjata itu digunakan untuk melakukan perbuatan pidana. Kan dua kali salah sudah."
Selain kasus tersebut, lanjut Husein, kepolisian juga sedang mendalami kasus persebaran SMS bernuansa provokatif. Dia menegaskan, sudah memeriksa warga berinisial F dan I. Keduanya tak sampai ditahan.
"Ada dua orang yang kita amankan. Dia (F dan I) menerima SMS (provokasi) dari seseorang. Kemudian, menyebarkan kepada orang lain. Tidak dilakukan penahanan," jelas Husein. Hingga kini, pihaknya masih menyelidiki siapa pembuat SMS provokasi tersebut.