Selasa 20 Oct 2015 22:57 WIB

Mensos: Presiden Setuju Pelaku Paedofil Dikebiri

Rep: Antara/ Red: Andi Nur Aminah
Stop kekerasan anak (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Stop kekerasan anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, salah satunya dengan pengebirian syaraf libido. "Tadi digelar rapat terbatas (ratas) terkait pencegahan kekerasan terhadap anak. Presiden setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelakunya," kata Mensos dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa (20/10).

Upaya serius pemerintah untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dilakukan dengan pemberatan hukuman dan pengebirian syaraf libido pada para predator atau pelaku paedofil.  Selain setuju dengan pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, pejabat tinggi lainnya seperti Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Kesehatan (Menkes), semua saling memberikan masukan agar dilakukan pengebirian syaraf libido terhadap predator anak.

Sedangkan, untuk pertimbangan hukuman menjadi kewenangan Jaksa Agung dan Kapolri dengan memberikan ilustrasi dan statifikasi. Kekerasan terhadap anak tidak hanya dalam bentuk paedofil, sodomi dan kekerasan seksual, tetapi lebih pada kejahatan berat. "Namun, pada prinsipanya Presiden setuju dengan berbagai usulan yang disampaikan dalam ratas tersebut," ujarnya.

Kementerian Sosial juga telah mengusulkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) pengarusutamaan perlindungan anak dalam pembangunan untuk mencegah dari berbagai tindak kekerasan. Saat ini, ia mengatakan, memang ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Tetapi kalau ada Inpres pengarusutamaan perlindungan anak dalam pembangunan itu akan sangat spesifik.

Dalam praktiknya, di Kementerian Pendidikan atau di bawah dinas pendidikan, Kementerian Kesehatan di bawah dinas kesehatan, dan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah dinas PUPR, semua akan memasukkan di dalam rancangan pembangunan mereka mengenai pengarusutamaan perlindungan terhadap anak. "Misalnya, kalau ada plaza, sekolah, serta tempat keramaian. Maka, semua pihak akan menjadikan perlindungan anak sebagai arus utama dalam pembangunan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement