REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Helmi Faisal menyatakan dukungannya pada ide revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dimana isinya terkait perizinan pendirian rumah ibadah. "Saya sepakat dengan ide dari Mendagri. Sebab selama ini proses pendirian rumah ibadah terlampau prosedural," jelasnya saat dihubungi, Senin (21/10).
Dia menyatakan di SKB yang lama, ada dua poin yang menggambarkan sulitnya mendirikan rumah ibadah. Pertama, jika ingin mendirikan rumah ibadah, maka perlu mendapat izin dari masyarakat setempat. Kedua, izin juga mesti keluar dari kepala daerah setempat.
"Jadi masalah ibadah itu kan urusan manusia dengan Tuhan. Jangan terlampau dipersulit," kata dia.
Ke depan, dia berpendapat izin pendirian ibadah agar lebih mengutamakan dialog. Yakni kesepakatan pendirian rumah ibadah dapat dibicarakan antar pemerintah dan masyarakat dalam suatu forum. "Penekanannya lebih kepada proses musyawarah," ujarnya.