REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan dua dari delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik micro hydro di Papua. Pimpinan sementara KPK, Johan Budi SP mengatakan keduanya kini telah pulang ke rumah masing-masing.
Dua orang yang dibebaskan itu adalah ajudan perusahaan salah satu tersangka Setiadi, yakni Devianto dan seorang sopir mobil rental.
"Yang selain tersangka sudah dipulangkan. Selesai dilakukan pemeriksaan, kembali ke tempat masing-masing," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10).
(Baca Juga : KPK Tetapkan Dewie Yasin Limpo Tersangka)
Johan mengatakan, penyidik tidak melihat ada bukti yang menguatkan untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. Sopir rental dan Devianto ditangkap petugas KPK di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain itu, Johan mengatakan KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama Harry (HAR). Namun, hingga saat ini, ia mengakui belum mendapatkan informasi jelas terkait status yang bersangkutan. "Apakah nanti ikut ditetapkan sebagai tersangka atau akan dilepaskan," ujar Johan.
Sebelumnya, dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam bungkus kripik singkong. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut. (Baca Juga: KPK Amankan Anggota DPR Bersama Uang Rp 1,5 Miliar)
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta dan menangkap Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi.
Simak terus berita hukum dengan klik di sini