REPUBLIKA.CO.ID, MAKASAR -- Lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di tengah pemukiman warga RT 08/04, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, telah disegel pihak Kecamatan Makasar. TPS liar seluas 5000 meter persegi tersebut berada di atas tanah pribadi.
Camat Makasar Ari Sonjaya mengungkapkan rencananya lahan yang digunakan untuk TPS liar tersebut akan dibeli oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Hal itu ia sampaikan ketika meninjau dan menyegel lokasi TPS liar, Rabu (21/10).
Ari mengatakan telah mengetahui identitas pemilik lahan tersebut, yakni Herlina. "Kita akan meminta Ibu Herlina, bila mau, untuk menjual lahannya kepada pemerintah untuk dibangun RPTRA," jelas Ari.
Hal tersebut, menurutnya, akan lebih bermanfaat bagi warga sekitar. "Pak Ahok (Basuki Tjahja Purnama) juga kan sedang ingin memperbanyak RPTRA," tuturnya.
Namun rencana tersebut belum bisa dipastikan. Karena Herlina, kata Ari, belum bisa ditemui. Sambil menunggu kemungkinan dibelinya lahan Herlina untuk RPTRA, Ari akan mengerahkan sekitar 10 truk untuk mengangkut timbunan sampah di TPS liar tersebut. Pengerukan juga akan dilakukan pada Ahad (25/10).