REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan Sekjen The Jak, F (37 tahun), selaku tersangka atas tuduhan provokator dijerat ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
"F diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebar permusuhan sejumlah pihak dan memprovokasi massa. Ancamannya enam tahun penjara," katanya di Cikarang, Kamis (22/10).
Menurut dia, sejumlah bukti yang dikumpulkan pihaknya dianggap cukup kuat untuk menjerat F secara hukum atas perbuatannya memprovokasi lewat akun twitter bung_febri, 11 Oktober 2015 sehingga menyebabkan ratusan anak muda tersulut.
Kondisi itu mengakibatkan penyerangan terhadap sejumlah kendaraan yang berasal dari Bandung dan pencegatan rombongan suporter Persib Bandung yang dikawal Polisi. Namun demikian, dia melihat adanya niat baik dari tersangka F untuk memublikasikan permohonan maafnya melalui sejumlah akun jejaring sosial.
"Permohonan maaf itu bisa jadi pertimbangan hukum nantinya, namun proses pengembangan kasus terus kami lakukan," katanya.
Mujiono mengaku akan mempertimbangkan permintaan dari kuasa hukum tersangka agar penahanan terhadap kliennya ditangguhkan. "Pengacara memang sudah meminta ada penangguhan penahanan terhadap F, akan kami pertimbangkan," katanya.
Menurut dia, F saat ini mendekam di penjara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah berstatus sebagai tersangka pada Senin (19/10) malam. "Kami sedang mengembangkan kasusnya dengan memeriksa sejumlah keterangan saksi," katanya.