Jumat 23 Oct 2015 13:56 WIB

KPK Panggil Muhaimin Iskandar Sebagai Saksi

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menyampaikan pidato kebudayaan di kantor PKB Jakarta, Rabu (14/10).
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menyampaikan pidato kebudayaan di kantor PKB Jakarta, Rabu (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans terkait dana tahun 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.

"Muhaimin Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamalueddien Malik yang merupakan mantan pejabat Depnakertrans)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (23/10).

Namun hingga pukul 11.00, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu belum datang ke KPK. Muhaimin menjabat sebagai Menakertrans pada periode 2009-2014. Jamaluddien sendiri sudah ditahan di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 10 September 2015.

KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015. Ia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar. Namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang berada dibawah kepemimpinan Menteri Marwan Jafar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement