Jumat 23 Oct 2015 20:42 WIB

Kapolri akan Terbitkan SP3 di Kasus Risma

Rep: C05/ Red: Karta Raharja Ucu
Wali kota Surabaya periode 2010-2015 Tri Rismaharini.
Foto: Antara
Wali kota Surabaya periode 2010-2015 Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendera Polisil Badrodin Haiti mengaku akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pada kasus yang menimpa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Risma disebut menjadi tersangka dalam kasus Pasar Turi.

Badrodin menyebut, pelaporan kepada Risma terjadi pada Mei 2015. "Hasil gelar perkara akan kita SP3. Sudah saya instruksikan," kata dia melalui pesan singkat, Jumat (23/10).

Sementara Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah masuk ke kejaksaan setempat. Sebelumnya Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi.

Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement