REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendera Polisil Badrodin Haiti mengaku akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pada kasus yang menimpa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Risma disebut menjadi tersangka dalam kasus Pasar Turi.
Badrodin menyebut, pelaporan kepada Risma terjadi pada Mei 2015. "Hasil gelar perkara akan kita SP3. Sudah saya instruksikan," kata dia melalui pesan singkat, Jumat (23/10).
Sementara Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah masuk ke kejaksaan setempat. Sebelumnya Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi.
Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).