REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Barat (Koarmabar) berhasil menangkap dua kelompok perompak yang beraksi di sekitar kawasan Selat Malaka. Kawanan perompak tersebut berhasil diringkus dalam waktu tiga hari.
Panglima Armada Kawasan Barat (Armabar) Laksamana Muda Ahmad Taufiqurrohman menuturkan, ia mendapatkan laporan perompakan pertama di Kepulauan Riau pada Selasa (20/10).
Saat itu ia sedang berada dalam Patmar TNI AL CN-235 perjalanan ke Port Blair, India dalam rangka pelaksanaan Patroli terkoordinasi antara India-Indonesia.
"Saya langsung memerintahkan agar Asintel dan Asops Pangaramabar untuk lakukan investigasi untuk memverifikasi kebenarannya " kata Taufiq di Markas Koarmabar, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Taufiq menuturkan para perompak tersebut, melakukan aksinya di perairan Tanjung Dato, Kepulauan Riau menggunakan tiga boat pancung. Mereka, diduga melakukan perompakan terhadap TB Bukit Prima 01.
Satu dari tiga boat diringkus oleh tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) dan KRI Kujang-642. "Dalam satu boat ada empat orang, sempat terjadi tembakan peringatan dari KRI Kujang-642 sampai akhirnya menyerah," kata Taufiq.
Sedangkan dua boat pancung lain melarikan diri. Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 20 galon jerigen isi minyak dan satu buah boat pancung.
Perompakan kedua terjadi pada (22/10) pagi sekitar pukul 04.30 WIB. Perompakan ini menimpa MV Merlin di Selat Malaka. Dalam waktu singkat, tim WFQR 4 lanal TBK berhasil menyergap dua orang pelaku perompakan MV Merlin yang berbendera Marshall Island di perkampungan Pulau Parit dan menangkap dua orang pelaku.
Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa boat pancung dan barang-barang berupa sparepart hasil rompakan, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk merompak.
Taufiq mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menciptakan rasa aman bagi pengguna laut di wilayah yurisdiksi Indonesia. Pihaknya pun siap melakukan kerja sama dengan otoritas negara lain untuk mengatasi kejahatan lintas negara.