REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menyarankan Kejaksaan Agung untuk segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut. Hal itu untuk menghindari kecurigaan publik bahwa Kejagung 'mengamankan' kasus itu.
"Kalau dalam dua pekan belum ada nama tersangka, masyarakat akan curiga," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Muslim Ayub di Jakarta, Sabtu (24/10).
Meski begitu, DPR tidak bisa ikut campur maupun mengintervensi Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus ini. Muslim hanya bisa mengimbau, seharusntya kejaksaan sudah mengambil dua alat bukti untuk menetapkan yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah ada nama tersangka, silakan dilanjutkan," katanya.
Muslim menyebut ini hanya soal waktu saja. Ia yakin kejaksaaan sudah mengantongi nama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos. Dalam kesempatan tersebut dia mengatakan kejaksaan sendiri sudah mempersilakan KPK jika berkenan mengambil alih kasus ini.
Soal adanya dugaan pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan pihak yang berperkara dalam kasus bansos tersebut.
"Kalau ini terjadi kami akan panggil Jaksa Agung karena ini melanggar kode etik. Tidak boleh ditutup-tutupi. Kalau ada orang yang berperkara harus segera dipanggil," katanya.
Dia berharap Kejaksaan Agung terus menyidik proses ini.
"Kalau dalam beberapa pekan Kejaksaan Agung belum juga menetukan tersangka maka sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kasus akan diambil alih oleh KPK," ujarnya.