Ahad 25 Oct 2015 16:51 WIB

Ribuan WNA di NTB Langgar Izin Tinggal

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham
Sejumlah wisman yang baru tiba di Pulau Lombok, NTB.
Foto: Antara
Sejumlah wisman yang baru tiba di Pulau Lombok, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat memprediksi hingga akhir tahun 2015 mendatang, jumlah pelanggaran izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) mencapai ribuan kasus. Dalam satu bulan terakhir, sebanyak 21 kasus WNA yang bermasalah dideportasian.

"Satu bulan terakhir 21 kasus WNA berhasil diselesaikan. Satu tahun diprediksi mencapai ribuan," ujar Kepala Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Mataram, Agung Wibowo kepada wartawan di Kota Mataram, Ahad (25/10).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan WNA rata-rata menyalahgunakan izin tinggal berwisata dengan melakukan pekerjaan. Mereka sengaja bertindak seperti itu untuk menghindari pajak. "Kami bukan ingin mempersulit tapi ingin menyosialisasikan bahwa negara kita negara hukum," ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia menuturkan, tiap hari Imigrasi menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang WNA bermasalah sebanyak 15-20 kasus. Itu menunjukan pengaduan yang ada relatif tinggi.

Sisi lain, Agung menambahkan, jumlah personil Imigrasi yang melakukan penindakan terbatas. Sementara luas wilayah kerja relatif besar. Hal itu cenderung menjadi kendala.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement