Senin 26 Oct 2015 10:54 WIB

Praperadilan Rio Capella Diagendakan Kamis Depan

Patrice Rio Capella
Foto: Republika/ Wihdan
Patrice Rio Capella

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengangendakan sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella pada Kamis depan (29/10).

"Sudah ditentukan, hari Kamis, 29 Oktober 2015," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Ia mengatakan sidang praperadilan itu akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Tirta. Made mengatakan gugatan praperadilan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

Sebelumnya, KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Rio yang diperiksa lebih dari 8 jam oleh penyidik KPK tidak mengatakan apa pun saat keluar dari gedung KPK. Ia sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye didampingi penyidik dan pengacaranya, Maqdir Ismail.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan PRC (Patrice Rio Capella) selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang Jakarta Timur di rutan gedung KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Jumat (23/10).

Sementara itu kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menilai perkara yang disangkakan kepada Patrice tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK, sehingga pihaknya kemudian memutuskan mengajukan permohonan praperadilan.

"Jadi begini, kalau memang betul ada perbuatan pidana korupsi, ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di UU KPK, mengenai harus adanya keresahan masyarakat sebelum ditetapkan tersangka dan ada pula kerugian negara sebesar Rp1 miliar, ini tidak ada," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK terkait perkara Patrice, tidak dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.

"Kami sampaikan bahwa ada perbedaan pasal yg disangkakan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu, penerima dan pemberi uang harusnya pada pasal yang sama, pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 dan penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement