Senin 26 Oct 2015 19:23 WIB

Mucikari RA Divonis Satu Tahun Empat Bulan

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mucikari artis, Robbie Abbas alias Obi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun empat bulan. Obi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penawaran cabul dan dijadikan mata pencarian hidup.

Ketua Majelis Hakim, Effendi Mochtar mengatakan Obi terbukti melanggar pasal 296 KUHP. Menimbang pernyataan para saksi, uang hasil penjualan jasa cabul tersebut digunakan oleh Obi untuk menghidupi kehidupan sehari-hari.

"Majelis sepakat untuk menyamakan tuntutan dengan Jaksa Penuntut Umum. Memutuskan Obi bersalah, memvonis satu tahun empat bulan dipotong masa tahanan, dan tetap ditahan melalui penjara," ujar Effendi saat memutus perkara Obi, Senin (26/10).

Namun, pihak penasehat hukum Obi, Pieter Ell tidak langsung menerima putusan hakim. Baik Pieter maupun Jaksa Penuntut umum memutuskan untuk pikir pikir lagi atas langkah hukum lebih lanjut.

Obi sendiri tak banyak bicara setelah hasil putusan. Sambil menangis ia mengatakan menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya.

"Saya serahkan semua ke kuasa hukum saya saja Pak hakim," ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement