Selasa 27 Oct 2015 16:42 WIB

Perppu Kebiri Bukti Keseriusan Pemerintah

Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)
Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan pengkajian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemberian hukuman kebiri merupakan bukti keseriusan untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Ini bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menurunkan kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kasus kejahatan seksual," katanya, Selasa (27/10).

Dia menjelaskan, pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah nyata.

"Salah satunya dengan memperberat hukuman bagi para pelaku untuk memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal," katanya.

Hukuman kebiri, kata dia, dinilai dapat memberikan hukuman dan efek jera bagi pelaku dan predator kejahatan seksual. Menteri Yohana mengatakan saat ini pemerintah terus mengkaji dan mendalami kemungkinan dikeluarkannya Perppu terkait pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kajian secara mendalam dan komprehensif akan terus dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.Antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, maraknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual mendapat perhatian serius pemerintah. Dalam rapat terbatas terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden beberapa waktu yang lalu, Kepala Negara menyampaikan rencana pemerintah untuk memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Salah satunya dengan pengebirian syaraf libido, namun masih terus dikaji secara mendalam," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement