REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kewenangan TNI tak perlu lagi diperluas melalui peraturan presiden. Rancangan peraturan presiden terkait kewenangan TNI ini telah disusun oleh TNI guna meningkatkan keamanan.
"TNI kan diatur UU. Belum tahu saya. Kewenangan TNI ada di konstitusi dan di UU. Jadi tidak perlu ada PP atau perpres penambahan (kewenangan) itu. Kan itu pertahanan," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/10).
Penyusunan draf Perpres perluasan kewenangan ini nantinya akan menjadi dasar hukum penggunaan senjata untuk meningkatkan keamanan terhadap ancaman non-militer.
Sementara, lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo agar membatalkan penerbitan peraturan presiden tentang perluasan kewenangan TNI. Perpres tersebut justru dinilai dapat mengancam demokrasi.