REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) meminta dua kubu partai Golkar bersatu. Menurut AMPG, putusan pengadilan soal sengketa dualisme Partai Golkar sudah keluar jelas. Kasasi MA sudah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta juga menganggap penyelenggaraan munas Ancol tidak sah dan memutuskan munas Bali yang sah.
Ketua Umum AMPG, Daniel Muttaqien Syafiudin mengatakan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di partai Golkar, kedua pihak harus menghormati proses hukum yang ada. AMPG menegaskan mendukung hasil putusan hukum yang sudah keluar. Baik kasasi MA atas SK Menkumham atau PT Jakarta atas perkara penyelenggaraan munas Ancol. Artinya, AMPG siap untuk mendukung dan melaksanakan putusan hukum kepengurusan munas Bali yang sah.
“Kalau ini sudah inkrah, tidak perlu diperdebatkan, jangan melakukan tindakan inskonstitusional,” kata dia di Jakarta, Rabu (28/10).
Daniel juga meminta agar kubu Agung Laksono menghormati dan ikut mematuhi putusan hukum. Pihaknya meminta seluruh pihak tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan konstitusi. Diketahui sebelumnya, kubu Agung Laksono memang masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi atas putusan PT Jakarta.
AMPG, tegasnya, tidak ingin senior di partai berlambang pohon beringin ini mempertontonkan hal yang tidak jelas untuk generasi muda partai Golkar. Jika kondisi tidak jelas di partai Golkar ini yang dipertontonkan, kata dia, popularitas Golkar akan turun. Terlebih di beberapa survei belakangan ini popularitas Golkar terus turun.
Menurut anggota komisi V DPR RI ini, AMPG juga tidak ingin adanya munas lagi kalau hanya memunculkan persoalan baru. Menurutnya, munas bersama atau munas luar biasa sangat berpotensi memunculkan konflik baru di tubuh partai Golkar.
“Apapun namanya kalau munas baru kita tidak ingin ada konflik baru," tegasnya.