Kamis 29 Oct 2015 08:31 WIB

Bali Tempat Incaran Pedofil Kelas Dunia

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Andi Nur Aminah
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, Indonesia hingga saat ini masih menjadi target para pedofil dunia yang berkedok sebagai turis. Para pedofil ini mengincar negara-negara yang belum mempunyai sistem perlindungan anak yang kuat dan penegakkan hukumnya lemah terutama kasus kekerasan terhadap anak. 

"Selain Indonesia, Thailand dan Filipina juga menjadi target. Di Indonesia kas pedofilia terjadi di daerah wisata seperti Bali," katanya, Rabu (28/10).

Makanya pemerintah harus segera menerbitkan Perppu hukuman kebiri bagi pedofil. Ini akan membuat para predator anak takut dan berpikir dua kali jika mau mencari mangsa di Indonesia.

Menurut Fahira, selama satu dekade terbukti bahwa Indonesia jadi target pedofil dunia dapat dilihat dari terkuaknya berbagai kasus pelecehan anak dengan pelaku warga negara asing. Bahkan, ada data yang menyebutkan pada 2014 lalu, 200 orang pedofil pernah masuk ke Indonesia.

Kasus pedofilia yang pertama terkuak terjadi pada 2001, di Kabupaten Buleleng, Bali yang dilakukan warga negara Italia yang mencabuli sembilan anak. Di tahun yang sama, di Karang Asem, Bali, tiga orang remaja (14) dicabuli pria warga negara Italia juga.

Tiga tahun kemudian (2004) terjadi lagi. Kali ini warga negara Australia yang mencabuli dua orang remaja. Setahun kemudian, di Banjar Kaliasem Kabupaten Buleleng, bocah yang masih sembilan tahun dicabuli oleh warga negara Belanda. 

Pada 2008 terjadi lagi di Singaraja, Bali. Kali ini korbannya adalah sembilan remaja SMP dan SMA dengan pelaku warga negara Australia. Kasus terakhir yang terkuak (2013) adalah Seorang warga negara Belanda Jan Jacobus Vogel (55), pelaku pedofilia di Kabupaten Buleleng, yang terbukti melakukan pelecehan terhadap 4 bocah (9-12 tahun).

“Dari deretan kasus ini hukuman bisa dibilang ringan, hanya sembilan bulan hingga tiga tahun saja. Hanya satu yang maksimal yaitu yang terjadi pada 2004, pelaku dihukum 13 tahun. Ini yang terkuak, saya yakin yang tidak terkuak sangat banyak," kata Fahira. 

Dia mengatakan, harus diakui hukum kita terhadap predator anak masih sangat lemah. Makanya Perppu Kebiri mendesak direalisasikan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement