REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, praktek hukum kebiri telah dilakukan beberapa negara di dunia seperti Korea Selatan yang menerapkan hukuman kebiri. Ini dilakukan dengan memasukkan zat kimia dalam tubuh pelaku kejahatan seksual pada anak seperti pedofil.
"Ini bisa menjadi referensi bagi pelaksanaan hukum kebiri di Indonesia. Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual," katanya, Rabu, (28/10).
Proses kebiri kimiawi di Korea Selatan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun. Namun, Pemerintah Korea Selatan akan menggunakannya hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya.
Dengan adanya negara yang sudah mempraktikkan hukuman kebiri, pemerintah tidak perlu ragu. "Segera keluarkan Perppu Kebiri bagi pedofil," ujarnya.