REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang balita berusia tiga tahun tewas usai mengonsumsi susu cair kemasan yang diberikan neneknya pada Kamis (29/10) pagi di rumahnya di Gang Pamahan RT 03/06, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Meski telah dibawa ke rumah sakit terdekat, Aca Putri akhirnya meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih Komisaris Aslan Sulastomo menuturkan, korban tewas hanya 15 menit usai diberi susu oleh neneknya, Nimah (44). Dia menduga, susu tersebut telah basi sehingga usai mengonsumsinya korban kejang dan mengeluarkan busa dari mulut. "Diduga, korban keracunan susu cair kemasan," kata Aslan saat dihubungi pada Kamis (29/10).
Aslan menjelaskan, susu cair kemasan yang diberikan kepada korban rupanya sudah dibuka pada malam hari. Karena tidak habis diminum korban, Nimah menyimpannya. Tapi, bukannya dibuang, keesokan harinya sang nenek malah memberi susu itu lagi hingga korban meregang nyawa.
"Nenek korban tahu itu susu yang dikonsumsi kemarin, tapi dia tidak tahu kalau itu berbahaya karena telah mengandung bakteri alias basi," jelas Aslan.
Menurut Aslan, sebelum kejadian anak pasangan suami-istri Asep (23 tahun) dan Kokom (21 tahun) ini tengah sakit demam. Caca sakit karena diajak menonton konser dangdut oleh Nimah di dekat rumahnya hingga tengah malam. Keesokan harinya, Kamis (29/10), korban rewel lalu diberi susu cair yang sehari sebelumnya telah dibuka.
Usai mengonsumsi susu tersebut, lima belas menit kemudian korban malah mengeluarkan busa dari mulutnya. Nimah yang panik lalu membawa Caca ke Rumah Sakit Kartini, Jatiasih. Nahas, setibanya di sana, korban mengembuskan napas terakhir.
"Reaksi korban terhadap susu basi sangat cepat karena kondisi korban memang sedang sakit," kata Aslan.
Aslan menambahkan, selama ini korban diasuh oleh kakek dan neneknya. Sebab, Asep sibuk bekerja sebagai pekerja serabutan, sementara ibu korban, Kokom, masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, karena kasus kepemilikan narkoba.
Pihak keluarga menolak jenazah korban untuk diautopsi karena tewasnya Caca masih merupakan kelalaian pihak keluarga. Ayah korban, Asep, akhirnya membuat surat pernyataan agar kasus ini tidak diproses di jalur hukum.
"Pihak keluarga mengikhlaskan kejadian ini karena ketidaktahuan nenek korban. Karena pihak keluarga menolak untuk diproses, jadi kasus ini tidak bisa ditangani polisi," katanya.