Jumat 30 Oct 2015 18:10 WIB

Ridwan Kamil Upayakan Penerapan PP Pengupahan Diundur

Rep: C21/ Red: Muhammad Subarkah
 Amanat Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebelum keberangkatan Bobotoh di depan Gedung Sate, Jl Diponegoro, Kota Bandung, Ahad (18/10).  (Republika/Edi Yusuf)
Amanat Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebelum keberangkatan Bobotoh di depan Gedung Sate, Jl Diponegoro, Kota Bandung, Ahad (18/10). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bersama dengan aliansi buruh Bandung melakukan pertemuan di Balai Kota Bandung pada Jumat (30/10). Dalam kesempatan tersebut, aliansi buruh bandung mengemukakan penolakannnya terhadap penerapan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kota Bandung, Rokhana, menyatakan penolakannya secara tegas terhadap PP Pengupahan. Terlebih, Rokhana mengatakan Dewan Pengupahan Kota Bandung sudah hampir merampungkan pekerjaannya.

"Makanya, walaupun Pak Wali tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah PP, paling tidak jangan diberlakukan dulu (di Bandung). Itu harapan kami," ungkap Rokhana saat ditemui di Ruang Tengah Balai Kota Bandung usai melakukan mediasi dengan Wali Kota Bandung pada Jumat (30/10).

Salah satu yang disoroti aliansi buruh Bandung dalam PP Pengupahan, lanjut Rokhana, ialah terkait penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi lima tahun sekali. Rokhana menilai ketentuan tersebut akan sangat merugikan pihak buruh.

Penerapan PP Pengupahan juga dinilai Rokhana mengebiri fungsi dari serikat kerja buruh yang selama ini diikutsertakan dalam penentuan upah minimum kota (UMK). Oleh karena itu Rokhana berharap Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dapat mendorong penggunaan sistem lama untuk menentukan UMK di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah menampung aspirasi mengenai penolakan buruh terhadap PP Pengupahan. Ridwan mengatakan pihaknya akan mengajak pengusaha untuk berdiskusi terkait kemungkinan menunda penerapan PP Pengupahan hingga tahun depan.

"Tuntutan buruh hari ini, minta PP 78 ini ditunda tahun depan. Kalau ditunda tahun depan, saya harus tanya dulu pengusahanya, berkenan apa nggak," jelas Ridwan.

Ridwan mengatakan dalam situasi darurat, Pemerintah Kota dapat menunda penerapan PP Pengupahan. Hal tersebut, lanjut Ridwan, bisa dilakukan jika diikuti dengan alasan-alasan yang bisa dipahami.

"Penetapan UMK tetap 20 November," ujar Ridwan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement