Jumat 30 Oct 2015 19:00 WIB

Ahok: Demonstran yang Bikin Macet akan Ditangkap

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui telah meresmikan peraturan untuk aksi unjuk rasa di Ibu Kota. Dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 itu maka pengunjuk rasa yang aksinya membuat kemacetan bisa ditangkap.

"Nanti kita terapkan polisi akan bantu. Kalau bikin macet kita bisa tangkap," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).

Menurutnya aturan tersebut akan sangat efektif menciptakan demo yang aman dan tertib. Sesuai dengan visi Jakarta menjadikan tertib demo. Ahok menilai selama ini demo sering membuat macet beberapa titik di Jakarta. Karenanya butuh tempat yang bisa menampung pengunjuk rasa sehingga tidak mengganggu jalan dan trasnportasi publik.

Ia juga menyebut para pengunjuk rasa tidak boleh mengeraskan suara orasinya lebih dari 60 desibel. Jadi, publik yang berada di lokasi sekitar demo tidak lagi terganggu dengan suara keras dari pengeras suara yang biasa digunakan.

Pergub tersebut sudah ditandatangani Ahok sejak 28 Oktober 2015 lalu. Sejak diterbitkan, aturan tersebut mulai diberlakukan sembari disosialisasikan.

Sebelumnya Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono mengatakan pergub terkait aturan berdemo resmi ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2015. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah menuju visi Jakarta yakni lima tertib. Di mana salah satunya ialah Tertib Demo.

"Sesuai dengan lima tertib yang sudah disampaikan Pak Gubernur sejak 2 Januari 2015, maka salah satunya ada aturan untuk menciptakan demo yang pelaksanaanya aman dan nyaman," katanya, Kamis (29/10).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement