Sabtu 31 Oct 2015 06:17 WIB

Tarif Tol Naik per 1 November, Dalam Kota Jadi Rp 9.000

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bayu Hermawan
Kendaraan melintas dengan lancar di jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).   (Republika/Wihdan)
Kendaraan melintas dengan lancar di jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (18/6). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 15 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 November 2015. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Untuk tarif tol dalam kota misalnya, mengalami kenaikan Rp 500 dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 9.000. Berikut rincian tarif 15 ruas tol untuk golongan I setelah kenaikan:

1. Jagorawi  Rp 8.500

2. Jakarta-Tangerang Rp 5.500