REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 15 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 November 2015. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Untuk tarif tol dalam kota misalnya, mengalami kenaikan Rp 500 dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 9.000. Berikut rincian tarif 15 ruas tol untuk golongan I setelah kenaikan:
1. Jagorawi Rp 8.500
2. Jakarta-Tangerang Rp 5.500