REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog dan pemerhati anak Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dikaji secara mendalam. Dia menjelaskan tujuan dikaji secara menyeluruh agar tidak menjadi 'pisau bermata dua'.
"Pada dasarnya semua upaya meningkatkan hukuman supaya menimbulkan efek jera saya sangat setuju, tapi wacana pengebirian syaraf libido perlu dikaji secara mendalam, dipertimbangkan secara masak-masak," kata Kak Seto, Sabtu (31/10).
Maksudnya pisau bermata dua, kata Kak Seto, adalah hukuman kebiri kimia dikhawatirkan hanya melumpuhkan syaraf libido pelaku saja, tapi tidak melumpuhkan sisi kekejamannya terhadap anak-anak. Padahal yang diperlukan, kata dia, adalah efek jera agar pelaku tidak mengulangi lagi kekejamannya terhadap anak-anak di masa mendatang.
"Kalau hanya mengurangi dorongan seksual tapi tidak mengurangi dorongan untuk berlaku kejam terhadap anak maka akan sia-sia," katanya.
Untuk itu, kata dia, kajian harus dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari sisi psikologis, ideologis, sosiologis, penegakan hukum, hak asasi manusia hingga medis. "Pertimbangkan bukan hanya dari disiplin ilmu, tapi dari psikologisnya juga," katanya.
Dia menambahkan hukuman tersebut jangan sampai membuat pelaku menjadi dendam.
"Yang dikhawatirkan pelaku menjadi dendam, lalu semakin kejam di kemudian hari," katanya. Menurutnya, diperlukan kajian mendalam agar hukuman yang diwacanakan bisa efektif menimbulkan efek jera.