Selasa 03 Nov 2015 10:28 WIB

Komisi VIII DPR Desak Kapolda Sumsel Ungkap Pembakar Hutan

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Ist
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak Kepala Polda Sumatra Selatan Irjen Polisi Iza Padri untuk mengungkap dan menegakkan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

"Kapolda berjanji untuk menegakkan hukum secara baik sesuai dengan harapan masyarakat dan DPR," kata Saleh melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Selasa (3/11).

Komisi VIII DPR sedang melakukan kunjungan kerja pada masa reses ke Sumsel untuk mendengar aspirasi masyarakat dan melihat secara langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan serta asap oleh pemerintah.

Pada Senin (2/11), anggota Komisi VIII bertemu dengan Kapolda Sumsel Irjen Iza Padri untuk menanyakan langsung langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan.

Berdasarkan penjelasan Kapolda, Saleh mengatakan sudah ada tiga perusahaan yang disangka melakukan pembakaran dan akan diproses sesuai dengan aturan hukum. Sementara itu, ada banyak perusahaan lain yang juga masih dalam proses penyelidikan.

"Kapolda menjelaskan memang tidak mudah mendapatkan bukti-bukti keterlibatan pihak swasta dalam pembakaran hutan. Apalagi ada modus baru, yaitu orang-orang yang sengaja melakukan pembakaran kemudian menuduh perusahaan tertentu sebagai pihak bertanggung jawab," tuturnya.

Setelah bertemu Kapolda, Komisi VIII dijadwalkan bertemu Gubernur Sumsel Alex Noordin pada Selasa untuk membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan serta asap.

Komisi VIII akan menanyakan berbagai hal termasuk penanganan korban asap, koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, persediaan stok bantuan bencana, serta perizinan pembukaan lahan. "Kami juga akan menanyakan persiapan menghadapi banjir yang diperkirakan akan terjadi dalam satu atau dua bulan ke depan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement