REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Seorang nenek bernama Menie binti Lui, warga desa Mirah Kalanaman, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah ditahan aparat kepolisian karena dituduh PT Bumi Hutani Lestari (BHL) mencuri buah sawit.
Padahal buah sawit tersebut berada di lahan seluas 60 hektare milik perempuan berusia 58 tahun itu karena ditanami secara sepihak oleh PT BHL sejak tahun 2009, kata perwakilan Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Kalteng selaku kuasa hukum Menie, Tjiwie Sjamsuddin SH di Palangka Raya, Selasa (3/11).
"Sertifikat memang belum ada, tapi Berita Acara Pengukuran Tanah sebagai dasar pembuatan Surat Pernyataan Keterangan Tanah (SPKT) telah diterbitkan Kepala Desa Mirah Kalanaman Kabupaten Katingan sejak tahun 2008," tambahnya.
Awal munculnya kasus tuduhan pencurian tersebut ketika PT BHL di tahun 2009 secara sepihak menanam sawit di lahan seluas 40 hektare dari 60 hektare milik Menie. Penanaman sawit tersebut sempat diprotes Menie, namun karena pihak perusahaan menawarkan kerja sama bagi hasil, akhirnya dibiarkan.