REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, Aunur Rofik membantah dua kubu sudah bersatu.
Meskipun, kata dia, jalan terbaik untuk menyatukan dua kubu PPP adalah dengan islah. Namun, islah ini belum menemukan titik temu antara hasil Mukatamar Jakarta dengan Surabaya.
"Belum ada, terlebih tim 7 yang diberi mandat Rapimnas baru dibentuk," kata Aunur pada Republika.co.id, Selasa (3/11).
Menurutnya, bersatunya dua kubu yang dinyatakan Ketua Umum hasil mukatamar Jakarta, Djan Faridz hanya klaim semata. Sebab, proses islah antara Djan Faridz dengan Romahurmuziy juga belum dapat terlaksana.
Aunur mengklaim, pihaknya sudah sejak awal membuka diri untuk islah dengan kubu Suryadarma Ali. Namun, islah tersebut selalu mentok.
Bahkan, ia menganggap islah yang ditawarkan oleh kubu Djan Faridz seolah menegaskan posisi mereka yang lebih unggul dan pihak lain harus menerima.
Padahal, islah harus dilewati dengan duduk bersama, bicara dengan masing-masing saling butuh dan perlu. Melihat pernyataan yang disampaikan oleh Djan Faridz, imbuh Aunur, seolah-olah kubu Romi yang butuh untuk bersatu dan tinggal menerima apapun keputusan sepihak muktamar Jakarta.
Padahal, tegas dia, hasil muktamar Surabaya yang lebih memiliki dukungan di hampir seluruh daerah di Indonesia. Romi sudah berkonsolidasi dengan pengurus wilayah di 31 provinsi.
Hal itu tidak dilakukan oleh Djan Faridz. Namun, setelah membentuk tim 7 di rapimnas PPP beberapa waktu lalu, kubu Romi akan mengambil langkah strategis untuk melakukan konsolidasi dengan kubu Djan Faridz.
"Nanti kita lihat (kapan pembicaraan dengan kubu Djan), ada banyak yang membantu kita jadi mediator," ujarnya.
Tim 7 ini diberi mandat untuk menelaah hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ada 3 hal yang dapat dilakukan tim 7 terkait proses konsolidasi. Pertama, menerima atau menolak putusan kasasi MA.
Kedua, melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi jika ada novum baru. Ketiga, adalah dapat mengambil langkah islah di luar pengadilan dengan kubu Djan Faridz.