Rabu 04 Nov 2015 13:25 WIB

Pengamat: Pengebirian Melanggar Kodrat

Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: al arabiya
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Candra Darusman, SH, MH mengatakan, hukuman pengebirian syaraf libido merupakan salah satu praktek mengekangi kodrat alamiah yang melekat pada setiap manusia.

"Naluri syahwat adalah alamiah dan orang-orang melakukan tindakan yang salah dalam menyalurkan naluri alamiahnya itu harus dihukum juga dengan hukuman tidak melanggar kodrat," katanya di Meulaboh, Rabu (4/11).

Candra mengatakan, dalam konteks Hak Asazi Manusia (HAM), setiap pelaku kejahatan harus dihukum, namun apapun kejahatan dilakukan penghukuman tidak boleh yang merendahkan martabat, tidak boleh merendahkan nilai-nilai kemanusiaan, tidak boleh bertentangan dengan kodrat serta prinsip-prinsip kemanusiaan.

Perilaku orang-orang di suntik kebiri syaraf libido tidak akan menghilangkan sifat alami pada dirinya secara utuh, malahan potensi untuk melakukan kekejaman dan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan sejenis itu masih dapat dilakukan.

Menurut Candra, orang-orang yang mendapat perlakuan hukuman kebiri secara sikologis akan mengalami guncangan yang hebat sehingga dia akan trauma, dendam dan akan ada kemungkinan melampiaskan kejahatan demikian dengan cara-cara lain.

"Tawaran kita adalah perberat hukumannya tapi tidak dalam kontek pengkibrian, karena setelah menerima hukuman demikian tidak tertutup kemungkinan akan ada pelampiasan dengan cara lain dengan alat umpamanya, kepada pihak yang sudah menjadi korban ataupun pihak-pihak lain," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, apabila memang hukuman selama ini diterapkan pemerintah terhadap pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur belum mampu menimbulkan efek jera, maka sistem tersebut yang harus diperbaiki.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi karena tidak jarang ditemukan diselesaikan secara damai/kekeluargaan dengan ikut campur pihak lain, sebagaimana terjadi di Kabupaten Aceh Barat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang pernah ditangani LBH Banda Aceh Pos Meulaboh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement