Kamis 05 Nov 2015 11:23 WIB

Bambang Soesatyo: SE Kapolri Buat Publik Takut

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo (kanan).
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo mengaku khawatir Surat Edaran Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian berpotensi membangun rasa takut publik untuk mengkritik pemerintah.

"SE Kapolri itu bisa saja dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan untuk membungkam kebebasan masyarakat mengemukakan pendapatnya," katanya di Jakarta, Kamis (5/11).

Dia mengatakan, bahkan ada asumsi bahwa SE Kapolri itu sebagai bentuk lain dari pasal mengenai larangan menghina Presiden. Menurut dia, agar SE itu tidak melumpuhkan prinsip demokrasi, sosialisasi SE itu harus intensif agar dipahami semua elemen masyarakat.

"Kapolri dan seluruh jajarannya harus memberi jaminan kepada publik bahwa SE itu tidak menyasar siapa pun yang mengritik pemerintah," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menilai sangat penting bagi Polri untuk membuat rumusan yang jelas dan tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Menurut dia, tentu saja publik juga butuh jaminan bahwa SE Kapolri itu tidak akan disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan keluarganya. "Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan pejabat tinggi lainnya tidak boleh menunggangi SE Kapolri itu untuk membungkam arus kritik dari masyarakat," katanya.

Namun dia menilai SE Kapolri itu dapat diterima selama tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan tidak mengekang kebebasan mengemukan pendapat, termasuk mengkritik pemerintah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement