REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah mengirim surat permohonan eksekusi Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul dikabulkannya peninjauan kembali (PK) perkara penyelewengan dana beasiswa dengan denda Rp 4,4 triliun.
"Kita tunggu bagaimana nanti yang menjadi tindak lanjut dari permintaan kita itu. Kembali saya katakan ini adalah kewenangan dari PN Selatan. Kita berharap bagaimana pihak tergugat bisa secara sukarela memenuhi kewajibannya," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/11).
Ditambahkan, seandainya denda itu tidak dibayarkan pihaknya akan memohon kembali kepada PN Jaksel untuk membantu langkah selanjutnya. "Kita hanya bisa mendesak dan meminta putusan secara inkracht bisa dilaksanakan," katanya.
Ia menyatakan soal jumlah aset tidak bisa gegabah karena memerlukan waktu. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan eksekusi perkara Yayasan Supersemar dari Kejaksaaan Agung.
Selanjutnya, pihak panitera dari PN Jakarta Selatan akan menyusun resume perkara dari kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar. "Surat permohonan eksekusi dari Jaksa Pengacara Negara sudah masuk ke PN Jakarta Selatan. Suratnya baru turun 2 hari lalu. Selanjutnya Ketua PN Jakarta Selatan memerintahkan Panitera untuk membuat resume perkaranya," ujar Made Sutrisna.
Made menjelaskan bahwa resume ini berisi rangkuman perjalanan perkara dari kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa yayasan tersebut. Setelah resume selesai dibuat maka selanjutnya pihak PN Jakarta Selatan akan mempertemukan pihak Kejaksaan Agung dan pengurus Supersemar untuk membicarakan penyitaan aset dari yayasan tersebut.
"Resume ini tentang perjalanan perkara. Dibuat sebelum pemanggilan pihak-pihak terkait untuk peringatan agar melaksanakan putusan secara sukarela," katanya.
MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.