Gedung Kejaksaan Agung.

Kejagung Kirim Surat Permohonan Eksekusi Yayasan Supersemar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah mengirim surat permohonan eksekusi Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul dikabulkannya peninjauan kembali (PK) perkara penyelewengan dana beasiswa dengan denda Rp 4,4 triliun. "Kita tunggu bagaimana nanti yang menjadi tindak lanjut dari permintaan kita itu. Kembali saya katakan ini adalah kewenangan dari PN Selatan. Kita berharap bagaimana pihak tergugat bisa secara...