REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Sejumlah buruh menyerbu kantor pemerintahan Kota Cimahi, Kamis (5/11). Mereka menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di Kota Cimahi.
Para buruh Cimahi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi untuk tidak menerapkan PP 78/2015 dalam penentuan besaran upah buruh di Kota Cimahi.
Buruh memandang PP 78 2015 hanya akan memperburuk kesejahteraan dan kehidupan kaum buruh.
"Buruh dicederai dengan PP ini," ujar Ketua DPD Jawa Barat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto, Kamis (5/11).
SPSI mendesak Pemkot Cimahi untuk membuat surat rekomendasi yang berisi penolakan terhadap PP 78/2015. Menurut dia, formula pengupahan itu hanya menguntungkan pelaku usaha dan merugikan kaum buruh.
Karena, model penghitungan yang mengacu pada angka pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi sudah terpatok tanpa melibatkan perwakilan dari buruh.
Nantinya, pada 11 November, buruh se-Bandung Raya akan berjalan menuju Gedung Sate untuk kembali berunjuk rasa. Dengan tuntutan, provinsi membatalkan ketetapan UMP Jabar dan segera membuat surat rekomendasi penolakan atas PP 78 2015.
"Aksi ini akan berlanjut," kata dia.