Kamis 05 Nov 2015 19:46 WIB

Kejari Aceh Cambuk Tiga Terpidana Judi

Pelaksanaan hukum cambuk di Aceh.
Foto: Antara
Pelaksanaan hukum cambuk di Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Jaksa Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus judi laga ayam atau sabung ayam. Ketiga terpidana itu akan menjalani hukum cambuk.

"Mereka dicambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam, terutama maisir atau perjudian," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Amriyata di Banda Aceh, Kamis (5/11).

Amriyata menyebutkan jadwal eksekusi cambuknya Jumat (6/11) usai shalat jumat di halaman Masjid Tgk Di Anjong, Gampong Peulanggahan, Kecamatan, Kutaraja, Banda Aceh.

Tiga terpidana cambuk tersebut, yakni Mukhtaruddin (47 tahun), pekerjaan penjual ayam potong, Mirza Ahmadi (28 tahun) pegawai negeri sipil lembaga permasyarakatan, dan Munawar, pekerjaan swasta.

Ia menjelaskan, ketiga terpidana akan dihukum cambuk masing-masing tiga kali. Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian.

Amriyata menyebutkan, ketiga terpidana tersebut ditangkap polisi saat berjudi sabung ayam di kawasan Jalan Malem Dagang, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Mereka ditangkap polisi pada 2 Agustus 2015. Lalu diserahkan kepada penyidik Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Islam. Hingga akhirnya mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, kata dia.

"Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan masyarakat. Yang akan mencambuk atau eksekutornya berasal dari WH. Kami sendiri tidak tahu siapa tukang cambuknya," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement